Kode Etik Rinnai
- Kebijakan Dasar
- Hubungan dengan Pelanggan
- Perlindungan Lingkungan
- Hubungan dengan Karyawan
- Hubungan dengan Pemegang Saham dan Investor
- Praktik Operasional yang Adil
- Hubungan dengan Masyarakat Lokal
- Perlindungan Aset dan Informasi
- Pengendalian Perdagangan Keamanan
- Penolakan terhadap Kelompok Anti-Sosial
Kode Etik Rinnai
Pembukaan
Kode Etik Grup Rinnai Corporation (“Kode Etik”) ini menetapkan aturan-aturan khusus yang harus dipatuhi oleh seluruh direktur, pejabat eksekutif, dan karyawan dalam menjalankan kegiatan bisnis Grup Rinnai.
Di bawah kepemimpinan manajemen puncak, Grup Rinnai akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa seluruh direktur, pejabat eksekutif, dan karyawan memahami dan mematuhi Kode Etik ini.
Grup Rinnai akan mengambil tindakan disipliner yang tegas terhadap setiap eksekutif atau karyawan yang melanggar pedoman ini.
- 1. Kebijakan Dasar
-
- 1.1. Kepatuhan terhadap Hukum
Kami akan mematuhi seluruh hukum yang berlaku dan pedoman perusahaan serta menjalankan praktik bisnis yang adil dan sehat dalam seluruh aktivitas usaha. - 1.2. Perilaku Berdasarkan Penilaian yang Baik
Kami akan bertindak sesuai norma sosial berdasarkan moral dan etika yang tinggi sebagai anggota masyarakat dengan penilaian yang baik. - 1.3. Pengembangan Kepribadian
Untuk mencapai “Brand Promise”, kami akan berupaya mengembangkan empat karakter berikut:
(1) Smart — kecerdasan untuk mencari manfaat sosial secara bebas dan murni.
(2) Out of the box thinking — semangat menantang untuk berpikir fleksibel.
(3) Cheerful — sikap dan kemauan untuk memberikan rasa senang dan kesan positif kepada pelanggan.
(4) Ambitious — kemauan kuat untuk tetap lurus dan jujur. - 1.4. Mendorong Komunikasi Dua Arah
Kami akan mendorong komunikasi dua arah melalui dialog dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk pelanggan, karyawan, pemegang saham dan investor, mitra bisnis, serta masyarakat lokal untuk bersama-sama menyelesaikan masalah sosial.
- 1.1. Kepatuhan terhadap Hukum
- 2. Hubungan dengan Pelanggan
-
- 2.1. “Quality is Our Destiny”
Berdasarkan prinsip “Quality is Our Destiny”, salah satu konsep dasar kami, kami akan mengejar dan mencapai “zero defects” serta tidak membiarkan produk cacat beredar di pasar. - 2.2. Pengembangan Produk, Layanan, dan Teknologi Baru
Kami akan secara aktif mengembangkan produk, layanan, dan teknologi baru untuk menciptakan cara hidup yang lebih sehat melalui kekuatan kolektif Grup Rinnai. - 2.3. Memastikan Pelanggan Memahami Cara Penggunaan yang Aman
Kami akan memberikan informasi penggunaan produk dan layanan dengan cara yang mudah dipahami agar pelanggan dapat menggunakan produk dan layanan dengan aman. Untuk peringatan penggunaan, kami akan menggunakan label yang mudah terlihat. - 2.4. Informasi Iklan yang Mudah Dipahami
Kami akan menyediakan informasi yang diperlukan secara tepat dan mudah dipahami melalui brosur, katalog, iklan, dan label agar pelanggan dapat memilih produk dan layanan secara objektif dan rasional. - 2.5. Peningkatan Sistem Layanan Purna Jual
Kami akan meningkatkan sistem layanan purna jual agar dapat menanggapi pertanyaan dan keluhan pelanggan dengan cepat, tepat, dan itikad baik. Informasi dari pelanggan juga akan digunakan untuk meningkatkan produk dan layanan. - 2.6. Penanganan Setelah Terjadi Kecelakaan
Jika terjadi kecelakaan atau masalah besar terkait produk atau layanan, kami akan segera melaporkannya kepada manajemen puncak, memberikan informasi kepada pelanggan, dan mengambil langkah cepat untuk mencegah meluasnya kerugian dan terulangnya masalah.
- 2.1. “Quality is Our Destiny”
- 3. Perlindungan Lingkungan
-
- 3.1. Upaya Mengatasi Masalah Lingkungan
Kami akan mengambil langkah untuk mengatasi masalah lingkungan global seperti pencegahan pemanasan global dengan menyadari dampak aktivitas bisnis terhadap keanekaragaman hayati. - 3.2. Pengurangan Dampak Lingkungan
Kami akan mengurangi konsumsi sumber daya dan energi serta membatasi penggunaan zat berbahaya di seluruh siklus hidup produk mulai dari pengembangan, produksi, penjualan, hingga pembuangan.
- 3.1. Upaya Mengatasi Masalah Lingkungan
- 4. Hubungan dengan Karyawan
-
- 4.1. Menghormati Hak Asasi Manusia
Kami tidak akan melakukan diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, usia, bahasa, agama, kebangsaan, status sosial, atau karakteristik fisik. Kami juga menghormati hak asasi manusia dan tidak akan melakukan pelecehan seksual maupun penyalahgunaan kekuasaan. - 4.2. Larangan Pekerja Anak dan Kerja Paksa
Kami tidak akan menggunakan pekerja anak ataupun bentuk kerja paksa yang bertentangan dengan kehendak pekerja. - 4.3. Keseimbangan Kehidupan dan Pekerjaan
Kami akan menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi melalui jam kerja yang wajar dan mendukung berbagai pola kerja. - 4.4. Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat
Kami akan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat secara fisik maupun mental, dan nyaman.
- 4.1. Menghormati Hak Asasi Manusia
- 5. Hubungan dengan Pemegang Saham dan Investor
-
- 5.1. Pengungkapan Informasi
Kami akan mengungkapkan informasi manajemen seperti strategi pertumbuhan dan kondisi bisnis secara tepat waktu dan sesuai peraturan agar pemegang saham dan investor memahami aktivitas perusahaan. - 5.2. Larangan Insider Trading
Kami tidak akan membeli atau menjual saham menggunakan informasi material yang belum dipublikasikan mengenai Grup Rinnai atau mitra bisnisnya.
- 5.1. Pengungkapan Informasi
- 6. Praktik Operasional yang Adil
-
- 6.1. Kepatuhan terhadap Hukum Persaingan
Untuk menjaga persaingan yang adil dan bebas, kami akan mematuhi hukum persaingan dan antimonopoli. Kami tidak akan melakukan kartel, pengaturan tender, atau tindakan lain yang menghambat persaingan. - 6.2. Aktivitas Pembelian yang Tepat
(1) Kami akan menjamin keadilan dan transparansi dalam memilih pemasok.
(2) Kami tidak akan menyalahgunakan posisi dominan terhadap pemasok.
(3) Kami akan mendorong pemasok mendukung kepatuhan hukum, hak asasi manusia, keselamatan produk, dan perlindungan lingkungan. - 6.3. Larangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Kami tidak akan melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain. - 6.4. Larangan Hadiah dan Hiburan Berlebihan
(1) Kami tidak akan memberikan hadiah atau hiburan untuk memperoleh keuntungan bisnis yang tidak pantas.
(2) Jika menerima hadiah atau hiburan yang melampaui batas kewajaran sosial, kami akan menolaknya atau mengembalikannya. - 6.5. Larangan Suap kepada Politikus dan Pemerintah
(1) Kami tidak akan memberikan hadiah atau melakukan tindakan ilegal kepada pejabat pemerintah domestik maupun asing.
(2) Kami tidak akan memberikan manfaat kepada politikus atau pemerintah daerah yang dapat dianggap sebagai kolusi tidak pantas.
- 6.1. Kepatuhan terhadap Hukum Persaingan
- 7. Hubungan dengan Masyarakat Lokal
-
- 7.1. Kontribusi kepada Masyarakat Lokal
Kami akan menghormati kebutuhan masyarakat lokal dan bekerja sama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. - 7.2. Pengembangan Industri Lokal
Selain menyediakan produk dan layanan yang sesuai budaya dan gaya hidup setempat, kami juga akan mendukung perkembangan industri lokal melalui produksi dan penjualan lokal.
- 7.1. Kontribusi kepada Masyarakat Lokal
- 8. Perlindungan Aset dan Informasi
-
- 8.1. Larangan Penggunaan Aset Perusahaan Secara Tidak Benar
Kami akan menjaga aset perusahaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau tujuan yang tidak pantas. - 8.2. Perlindungan Informasi Rahasia
Kami tidak akan menggunakan atau membocorkan informasi rahasia perusahaan untuk kepentingan pribadi, baik selama bekerja maupun setelah berhenti bekerja. - 8.3. Perlindungan Data Pribadi
Kami memahami pentingnya perlindungan data pribadi dan akan menanganinya sesuai kebijakan privasi dan aturan internal perusahaan.
- 8.1. Larangan Penggunaan Aset Perusahaan Secara Tidak Benar
- 9. Pengendalian Perdagangan Keamanan
-
Kami akan membangun sistem untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan mengenai pengendalian perdagangan keamanan demi menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
- 10. Penolakan terhadap Kelompok Anti-Sosial
-
Kami tidak akan memiliki hubungan apa pun dengan kelompok kriminal terorganisir atau kekuatan anti-sosial lainnya serta tidak akan memenuhi tuntutan yang tidak pantas dari kelompok tersebut.


